Rabu, 24 April 2013

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (5) Hirarki Norma dan Proses Pembentukan Hukum

Read Pure Theory of Law in English

Hirarki Norma dan Proses Pembentukan Hukum

Deskripsi Kelsen mengenai proses hukum sebagai sebuah hirarki norma-norma, keberlakuan setiap norma (terlepas dari norma dasar) bersandar pada norma yang lebih tinggi, dan setiap level dalam hirarki yang mewakili pergerakan dari keumuman utuh menjadi individualisasi yang semakin meningkat, kadang kala disalahpahami bahwa interpretasi dan aplikasi aturan umum adalah sebuah karakter mekanik semata. Hal ini sangatlah jauh dari pandangan Kelsen. Sebaliknya, Kelsen menunjukkan bahwa, meskipun hukum memiliki keunikannya sendiri dalam mengatur hasil ciptaannya, norma yang lebih tinggi dapat menentukan ciptaan dan konten normal in hanya pada level tertentu. Sejauh terdapat diskresi atau pun pilihan terhadap aturan yang diaplikasikan, fungsi norma dalam menciptakan berkaitan dengan karakter politis. Hal ini tampak jelas dalam cara Mahkamah Agung Amerika Serikat menginterpretasikan Undang-Undang, namun ini sama saja dengan aplikasi hukum oleh pihak yang berwenang. Dan fungsinya tidak berhenti hanya pada tataran absah saja sebab hal ini masih berada dalam kerangka norma-norma.  
Kelsen tidak meniadakan nilai sosiologi hukum. Sosiologi hukum berdiri berdampingan dengan yurisprudensi normatif dan tak dapat saling menggantikan. Yurisprudensi normatif berkaitan dengan keabsahan dan sosiologi hukum berkaitan dengan keampuhan, namun keduanya saling terhubung, sebab sosiologi hukum mengandaikan konsep normatif hukum. Namun Kelsen menarik garis perbedaan antara peran ilmuwan hukum dengan pihak berwenang yang menciptakan hukum, misalnya hakim. Ilmuwan hukum hanya dapat mendeskripsikan namun tidak menegakkan, dan, oleh sebab itu, mereka tidak dapat melaksanakan hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak yang kedua. Ilmuwan hukum harus menerima segala keputusan sebagai sesuatu yang sah sebab hal tersebut berada di luar kuasanya untuk menyatakan apakah hal tersebut berada dalam kerangka norma umum yang sedang dipertanyakan. Dan meskipun mereka dapat memberikan kemungkinan interpretasi mereka harus menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dalam menciptakan hukum untuk mengambil keputusan, sebab mencoba mempengaruhi wewenang ini berarti melaksanakan fungsi politis dan bukannya fungsi hukum. Kelihatannya dalam hal ini tindak penolakan ikut terlibat dalam porsi ilmu hukum yang tampaknya sulit merelakan, dan nampaknya menyebabkan para penasihat hukum berdebat mengenai sebuah kasus sebagai potisi, daripada sebagai pengacara.

Label: , , , , , , , , , ,

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (4) Norma dan Norma Dasar


Read Pure Theory of Law in English
Norma dan Norma Dasar
Norma adalah peraturan yang ditetapkan untuk mengatur bagaimana seseorang berperilaku dan oleh karenanya hukum positif adalah tata tertib normatif yang mengatur tindakan manusia dalam cara tertentu. Sebuah norma adalah sebuah proposisi “harus”: norma tidak mengekspresikan apa yang, atau apa yang harus, namun apa yang harus akan terjadi, dalam keadaan-keadaan tertentu; keberadaannya hanya dapat diartikan dari keberlakuannya, dan hal ini mengacu pada hubungannya dengan sistem dari norma-norma yang menjadi bagian-bagiannya. Norma tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara faktual, namun norma semata-mata diturunkan dari norma lainnya, dan oleh sebab itu, menjadi absah.
Namun jika sebuah norma hanya dapat diturunkan dari norma lain, apakah ini berarti bahwa seseorang dapat meneruskan penurunan ini ad infinitum? Secara teoritis, ya, namun, dalam praktiknya, sebab norma berkaitan erat dengan tindakan manusia, maka haruslah ada sebuah norma mutlak yang didalilkan sebagai dasar pijakan bagi norma-norma lainnya. Inilah yang menjadi norma dasar. Sejauh yang dianut oleh sistem hukum norma dasar ini mesti bersifat sebagai hukum agung, sebab ex hypothesi norma dasar ini tidak diturunkan dari norma hukum yang lain. Namun Kelsen tidak semudah itu menuding bahwa pilihan norma dasar ini bukanlah sesuatu yang arbitrer. Justru sebaliknya, norma dasar ini harus dipilih oleh para ilmuwan hukum berdasar prinsip keampuhan, yaitu bahwa aturan hukum secara keseluruhan mesti berpijak pada asumsi bahwa pada kebanyakan kekuatan keampuhannya, orang-orang akan bertindak sesuai dengan norma tersebut. Norma dasar bersifat non-positif dan oleh karenanya bukanlah urusan ilmu hukum, namun norma dasar memang sesungguhnyalah ada untuk memberi kesatuan terhadap sistem hukum dan dalam menarik garis batas untuk norma-norma yang menjadi subjek ilmu hukum. Pilihan akan norma dasar juga memiliki implikasi penting dalam menentukan relasi hukum nasional Negara hingga hukum internasional. Jika norma dasar sesuai dengan undang-undang setiap Negara, maka tidak akan ada tumpukan pluralistik dalam sistem hukum mandiri. Sementara jika norma tersebut dipilih sebagai dasar hukum internasional, maka akan tercipta sebuah tata dunia monistik, yang akan menjadi dasar pijakan hukum nasional setiap Negara. Kelsen, meski demikian, tidak menjabarkan secara jelas mengenai sejauh apa pilihan norma tersebut ditentukan terlebih dahulu oleh prinsip kefektifan, meskipun fakta bahwa setiap Negara tunduk untuk menganggap diri mereka sendiri terikat oleh hukum internasional (tunduk terhadap konstruksi mereka sendiri mengenai apa yang seharusnya menjadi aturan), mungkin saja terdengar seperti mendengungkan sistem monistik, tanpa diragukan lagi sangat didukung oleh Kelsen sendiri, dalam prinsip-prinsip ini.
Kelsen, sebagai positivis filsosofis sejati, menolak segala entitas metafisik, seperti Negara atau hak atau kewajiban. Oleh sebab itu, imputasi sebuah tindakan terhadap Negara adalah sesuatu yang figuratif, yang, dalam konteks hukumnya semata-mata mengacu pada norma-norma tata hukum. Namun istilah “tatanan hukum” bermakna lebih luas daripada Negara, sebab Negara hanyalah sebuah tata tertib yang dipusatkan dan diberi nama Negara, dan situasi ini menafikan, misalnya, masyarakat primitif dan tata hukum internasional yang berlaku. Sekali lagi hak dan kewajiban bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, namun semata-mata ekspresi norma-norma hukum yang terkait dengan tindakan konkrit seorang individu.

Label: , , , , , , , , , , ,

Kamis, 18 April 2013

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (3) Ilmu Hukum Murni


Ilmu Hukum Murni
Tujuan Kelsen adalah ilmu hukum yang murni: bukannya teori hukum murni. Dia membayangkan bahwa tidak ada khayalan yang dapat disebut “norma murni”. Kelsen bukannya tidak tertarik terhadap keadilan atau sosiologi atau psikologi. Teori murni menjadi bentuk dasar di mana makna dapat diketahui secara ilmiah sebagai norma hukum-yang akan memiliki kontennya, meskipun konten tertentu tersebut bersyarat secara empiris, dan yang, begitu diputuskan konten tertentunya, dapat dievaluasi secara moral. Oleh sebab tersebut, “Bukannya coba mengecualikan pengalaman, konten dan keadilan sebagai sebuah pertimbangan, tapi teori murni ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap ketiga hal tersebut menjadi lebih dimungkinkan.” Oleh sebab itu, tujuan kognisi teori-norma-dilihat tanpa mengacu pada kontennya atau pada pertanyaan-pertanyaan seperti mengapa hal tersebut dipatuhi (atau tidak dipatuhi). Oleh sebab itulah Kelsen bertujuan untuk mengklarifikasi hal-hal ini bagi mereka yang tertarik sekali terhadap pertanyaan-pertanyaan ini.

Label: , , , , , , , , ,

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (2) Normativisme



NORMATIVISME

Kelsen seringkali digambarkan, seperti yang telah diterangkan di edisi awal buku ini, sebagai seorang positivis. Dan jika, seperti yang dikemukakan oleh Shiner, positivisme dan, yang disebutnya, anti-positivisme bersifat lengkap terhadap kemungkinan-kemungkinan spekulasi mengenai kodrat hukum, maka Kelsen harus dikategorikan sebagai seorang positivis. Namun normativisme Kelsen secara konseptual berbeda dari tradisi empiris mengenai positivisme hukum, yang dijunjung tinggi dalam periode pasca perang oleh Hart. Kelsen menolak positivisme hukum sebab hal tersebut mencampuradukkan hukum dengan moral. Oleh karenanya Kelsen menjabarkan baik himbauan terhadap moralitas maupun terhadap fakta. Bagi Kelsen hukum terdiri dari norma-norma: sebuah norma tidak dapat ditarik dari fakta-fakta, namun hanya dapat ditarik dari norma yang lain. Hubungan antara norma-norma adalah sebuah “tuduhan,” dan bukanlah “kausalitas.” Ilmu alam berkaitan erat dengan penjelasan asal muasal dunia fisik, sementara ilmu normatif, seperti hukum atau pun etika, berkaitan erat dengan sebuah tindakan yang wajib dilakukan, berdasarkan ketentuan norma-norma. “Dalam kondisi tertentu, sebuah konsekuensi mesti terjadi. Ini adalah bentuk ketentuan dari prinsip imputasi.” Oleh sebab tersebut, hukum alam yang dulu pun ditolak, sama seperti Hume, dengan prinsip dasar bahwa menciptakan karakter objektif mengenai apa yang harus menjadi normatif adalah sebuah tindakan yang tidak logis dan tidak diperbolehkan.
Raz telah menunjukkan bahwa normativisme Kelsen dapat didukung tanpa harus mengacu pada neo-Kantianisme dalam kaitannya dengan gagasan seperti imputasi normatif. Menurut Raz, Kelsen telah mendahului “interpretasi kognitivis terhadap semua wacana normatif.” Bagi Kelsen, proposisi normatif (baik hukum atau pun moral atau lainnya) memperlihatkan “sebuah kepercayaan terhadap keberadaan norma yang absah, dan sebuah norma dapat membentuk sebuah nilai. Terdapat sebuah permasalahan dalam hal ini: jika masuknya hal-hal yang normatif dalam proposisi dijelaskan dengan fakta bahwa hal tersebut menyatakan keberadaan norma yang mengikat dengan kuasa nilai, maka proposisi hukum akan nampak seperti sebuah pernyataan moral, dan, mengutip Raz, “the law dan its existence dan content … seem to be essentially moral facts.” (“hukum dan keberadaannya dan isinya … nampaknya pada intinya adalah sebuah fakta-fakta moral.”) Bagaimana hal ini dapat disesuaikan dengan tesis “kemurnian” Kelsen? Terdapat sebuah dilema di sini: jika proposisi hukum Kelsen memiliki hal-hal normatif maka proposisi hukum tersebut menyatakan fakta-fakta moral, dan hal ini menodai “kemurnian” tesisnya. Namun, jika tidak menyatakan fakta-fakta moral, maka tidak ada hal-hal normatif yang dimasukkan. Seperti yang dikedepankan oleh Paulson: “Ide bahwa proposisi hukum mungkin mengalami kekurangan hal-hal normatif adalah sesuatu yang penuh dengan konsekuensi nun jauh di depan mata, salah satunya adalah fakta bahwa ilmu hukum akan kehilangan dasarnya dalam mengklaim status khusus sebagai ilmu normatif.” Dan teori Kelsen akan “runtuh” dalam sebuah teori yang mendekati empiris-positivis.

Raz, seperti yang akan terlihat dalam kutipan darinya dalam bab ini, menawarkan sebuah rekonstruksi dan sebuah celah melarikan diri bagi Kelsen. Dia mendorong kita untuk membayangkan sebuah sosok “yang kepercayaan moralnya identik dengan hukum.” Para ilmuwan hukum mempelajari hukum sebagai sebuah sistem normatif namun hal ini tidak mengikat mereka terhadap normativitas tersebut. Proposisi hukum yang dirumuskan oleh para ilmuwan hukum bersifat konsidional: “Jika para ahli hukum benar, maka seseorang harus melakukan hal tersebut dan seterusnya.” Atau, mengubah hal ini ke dalam bahasa yang akan digunakan oleh Kelsen: “Jika norma dasarnya absah, maka seseorang harus melakukan hal tersebut dan seterusnya.” Raz mengklaim cara ini untuk merekonstruksi ilmu hukum yang memiliki kemurnian dan menjelaskan hukum sebagai sistem normatif.

Label: , , , , , , , , ,

Rabu, 05 Mei 2010

Hukum Perdagangan Internasional

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/International_trade_law

Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.

Tinjauan

Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.

Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)

Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.

Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.

Perdagangan Barang

GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.

Perdagangan dan Hak Asasi Manusia

Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.

Penyelesaian Sengketa

Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.

Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.

Label: