Kamis, 30 September 2010

Penerjemah ataukah Penterjemah?

Kata penerjemahan adalah bentukan dari kata dasar “terjemah” yang ditambahi dengan awalan pe dan akhiran an. Kata terjemah sendiri merupakan serapan dari kata kerja bahasa Arab “tarjamah” yang secara etimologi berarti “menetapkan suatu makna yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan” dan secara terminologi berarti “mengalihkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain”. Singkatnya kata “tarjamah” dapat diartikan sebagai “mengalihbahasakan ucapan”.

Dalam tata bahasa Indonesia, awalan pe berfungsi, di antaranya, untuk membentuk kata dasar menjadi kata benda yang memiliki makna “orang yang melakukan perbuatan/berprofesi sebagai”. Sehingga penerjemah (huruf t diganti n karena awalan pe bertemu dengan huruf t) dapat diartikan sebagai “orang yang melakukan pengalihan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain”. Akhiran an sendiri berfungsi, di antaranya, membentuk makna “hal atau peristiwa” (contoh: “penerjemahan memainkan peran penting dalam sejarah”) dan membentuk makna “proses” (contoh: “penerjemahan dokumen hukum menuntut kelengkapan dan keakuratan”).

Penerjemahan Dokumen dan Penerjemahan Lisan

Meskipun pada mulanya kata “terjemah” hanya menunjuk pada pengalihbahasaan ucapan (mungkin karena budaya lisan lebih dulu ketimbang budaya tulis), dalam perkembangannya, dengan satu dan lain sebab, dalam praktek, penerjemahan tulis (atau dikenal juga dengan sebutan penerjemahan dokumen) lebih mendominasi ketimbang penerjemahan lisan (yang lazim disebut interpretasi/interpreting).

Penerjemahan Dokumen

Dalam praktek penerjemahan, secara garis besar jenis dokumen ada 2 macam, yaitu dokumen hukum dan dokumen non-hukum (baca: umum).

Di antara dokumen hukum adalah: Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Pendirian, Akta Perubahan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Perjanjian Kerja, Perjanjian Distribusi, Perjanjian Kerjasama, Piagam Penghargaan, Ijazah (dan dokumen akademik lainnya), Kartu Tanda Penduduk (dan dokumen pribadi lainnya), Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Litigasi, Arbitrase, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Paten, Lisensi, Asuransi, Surat Kuasa, dsb.

Sedangkan dokumen umum mencakup semua dokumen selain dokumen hukum, meskipun seringkali di dalamnya terdapat frase bermuatan hukum, seperti sanggahan (disclaimer). Dokumen jenis ini meliputi bidang teknik, keuangan, kedokteran, dan sosial (humaniora).

Untuk penerjemahan dokumen hukum, biasanya ada ketentuan khusus mengingat, di antaranya, penerjemahan dokumen ini bukan hanya dituntut untuk bisa dipahami maksudnya, tapi juga harus akurat dan lengkap. Untuk itu, sejumlah upaya dilakukan, di antaranya dengan penyeleksian penerjemah kualifikasi teks hukum. Penerjemah yang lulus seleksi ini umum disebut sebagai penerjemah resmi atau penerjemah bersumpah (di bawah sumpah).

Back To Top