Kamis, 18 April 2013

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (1) Pengantar


English version see here

Teori Hukum Murni
Hingga saat ini belum ada seorangpun penulis hukum yang melakukan analisa mengenai proses hukum sejelas Hans Kelsen (1881-1973). Dan tentu saja, tidak dapat dipungkiri bahwa dia telah memberikan jerih payahnya seperti penulis-penulis lainnya melalui analisa pembelaannya yang jelas dan kuat, untuk menstimulasi alam pikiran dan memprovokasi  penggalian lebih jauh terhadap makna, struktur dan keabsahan hukum. Dan sejumlah kontroversi yang muncul dari tulisan-tulisannya tersebut disebabkan oleh kesalahpengertian yang mencuat sebagai akibat dari, terhadap semua kejernihan umum dari pikirannya, penggunaan bahasa yang, bagi kaum Anglo-Saxon setidaknya, terbukti dapat menyesatkan. Meskipun Kelsen adalah sebuah antitesis dari mereka yang, entah benar entah salah, dianggap oleh para penasihat hukum Inggris sebagai ahli filsuf hukum kontinental tipikal yang berurusan dengan abstraksi kata-kata tanpa ada kaitannya dengan kenyataan, namun mesti diakui bahwa, khususnya dalam tulisannya pada masa-masa awal, sejumlah ketertarikan tertentu terhadap terminologi Kantian dapat berujung pada sebuah kebingungan yang pada akhirnya telah dijelaskan, untuk beberapa hal, dalam tulisan-tulisannya di kemudian hari.
Tak diragukan lagi Kelsen telah menunjukkan kecenderungan terhadap pendekatan Kantian dalam teori ilmu pengetahuan, yang menurut pendekatan tersebut dunia yang objektif ini ditransmutasikan oleh sejumlah kategori formal yang diterapkan pada pendekatan tersebut oleh alam pikiran para pengamat luar. Hal ini berdasar pada pencariannya terhadap elemen-elemen formal, sebagai konsep alam pikiran manusia yang memungkinkan kita untuk memahami struktur inheren sistem hukum, dan juga pada penerimaannya terhadap monisme, sebuah “dunia hukum” yang tunggal. Kelsen juga mengikuti Kant dalam membedakan dua kategori mengenai keberadaan dan hubungan normatif (“bisa” dan “wajib”). 
Back To Top