English version see here
Teori Hukum Murni
Hingga saat ini belum ada seorangpun penulis hukum yang
melakukan analisa mengenai proses hukum sejelas Hans Kelsen (1881-1973). Dan
tentu saja, tidak dapat dipungkiri bahwa dia telah memberikan jerih payahnya
seperti penulis-penulis lainnya melalui analisa pembelaannya yang jelas dan
kuat, untuk menstimulasi alam pikiran dan memprovokasi penggalian lebih jauh terhadap makna,
struktur dan keabsahan hukum. Dan sejumlah kontroversi yang muncul dari tulisan-tulisannya
tersebut disebabkan oleh kesalahpengertian yang mencuat sebagai akibat dari,
terhadap semua kejernihan umum dari pikirannya, penggunaan bahasa yang, bagi
kaum Anglo-Saxon setidaknya, terbukti dapat menyesatkan. Meskipun Kelsen adalah
sebuah antitesis dari mereka yang, entah benar entah salah, dianggap oleh para
penasihat hukum Inggris sebagai ahli filsuf hukum kontinental tipikal yang
berurusan dengan abstraksi kata-kata tanpa ada kaitannya dengan kenyataan,
namun mesti diakui bahwa, khususnya dalam tulisannya pada masa-masa awal,
sejumlah ketertarikan tertentu terhadap terminologi Kantian dapat berujung pada
sebuah kebingungan yang pada akhirnya telah dijelaskan, untuk beberapa hal,
dalam tulisan-tulisannya di kemudian hari.
Tak diragukan lagi Kelsen telah menunjukkan kecenderungan
terhadap pendekatan Kantian dalam teori ilmu pengetahuan, yang menurut
pendekatan tersebut dunia yang objektif ini ditransmutasikan oleh sejumlah
kategori formal yang diterapkan pada pendekatan tersebut oleh alam pikiran para
pengamat luar. Hal ini berdasar pada pencariannya terhadap elemen-elemen
formal, sebagai konsep alam pikiran manusia yang memungkinkan kita untuk
memahami struktur inheren sistem hukum, dan juga pada penerimaannya terhadap
monisme, sebuah “dunia hukum” yang tunggal. Kelsen juga mengikuti Kant dalam
membedakan dua kategori mengenai keberadaan dan hubungan normatif (“bisa” dan
“wajib”).