Ilmu Hukum Murni
Tujuan Kelsen adalah ilmu hukum yang murni: bukannya teori
hukum murni. Dia membayangkan bahwa tidak ada khayalan yang dapat disebut
“norma murni”. Kelsen bukannya tidak tertarik terhadap keadilan atau sosiologi
atau psikologi. Teori murni menjadi bentuk dasar di mana makna dapat diketahui
secara ilmiah sebagai norma hukum-yang akan memiliki kontennya, meskipun konten
tertentu tersebut bersyarat secara empiris, dan yang, begitu diputuskan konten
tertentunya, dapat dievaluasi secara moral. Oleh sebab tersebut, “Bukannya coba
mengecualikan pengalaman, konten dan keadilan sebagai sebuah pertimbangan, tapi
teori murni ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap ketiga hal tersebut
menjadi lebih dimungkinkan.” Oleh sebab itu, tujuan kognisi teori-norma-dilihat
tanpa mengacu pada kontennya atau pada pertanyaan-pertanyaan seperti mengapa
hal tersebut dipatuhi (atau tidak dipatuhi). Oleh sebab itulah Kelsen bertujuan
untuk mengklarifikasi hal-hal ini bagi mereka yang tertarik sekali terhadap pertanyaan-pertanyaan
ini.