Kamis, 18 April 2013

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (3) Ilmu Hukum Murni


Ilmu Hukum Murni
Tujuan Kelsen adalah ilmu hukum yang murni: bukannya teori hukum murni. Dia membayangkan bahwa tidak ada khayalan yang dapat disebut “norma murni”. Kelsen bukannya tidak tertarik terhadap keadilan atau sosiologi atau psikologi. Teori murni menjadi bentuk dasar di mana makna dapat diketahui secara ilmiah sebagai norma hukum-yang akan memiliki kontennya, meskipun konten tertentu tersebut bersyarat secara empiris, dan yang, begitu diputuskan konten tertentunya, dapat dievaluasi secara moral. Oleh sebab tersebut, “Bukannya coba mengecualikan pengalaman, konten dan keadilan sebagai sebuah pertimbangan, tapi teori murni ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap ketiga hal tersebut menjadi lebih dimungkinkan.” Oleh sebab itu, tujuan kognisi teori-norma-dilihat tanpa mengacu pada kontennya atau pada pertanyaan-pertanyaan seperti mengapa hal tersebut dipatuhi (atau tidak dipatuhi). Oleh sebab itulah Kelsen bertujuan untuk mengklarifikasi hal-hal ini bagi mereka yang tertarik sekali terhadap pertanyaan-pertanyaan ini.
Back To Top