Senin, 19 Mei 2014

advokat

advokat Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal 1(1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum.
lawyer (usually litigation) This term has traditionally been used to refer to lawyers in Indonesia who focus on litigation and representing clients in court. However, Article 1(1) of Indonesia’s Advocate Law (No 18 of 2003) defines advocate generally, as a person who provides legal services and represents clients in and out of court. The term also encompasses legal consultant, lawyer and legal advisor.

Label:

abrogasi = abrogate

Indonesian English
Istilah Penjelasan Term Description
abrogasi Membatalkan atau mencabut. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan dapat membatalkan hak, tugas dan kewajiban. abrogate To annul or repeal. For example, laws may abrogate, duties and obligations.

Label: