Rabu, 05 Mei 2010

Cara Membuat SubMenu di Blogger

Diterjemahkan dari: How to Create Drop Down Navigation Menu With Sub Menu in Blogger


Silahkan lihat dulu hasilnya di sini.

Untuk membuat submenu semacam itu, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke Blogger

2. Klik Tata Letak

3. Klik Edit HTML

4. Cari kode: ]]></b:skin>

5. Tambahkan kode berikut ini di atas kode yang tadi (no. 4)

/* ----- NAVBAR MENU ----- */

#NavbarMenu {

width: 875px;

height: 35px;

background:#FF6600 url(http://i802.photobucket.com/albums/yy308/penerjemah/navbar-hitam.png) repeat-x top;

color: #ffffff

margin: 0 auto 0;

padding: 0;

font: bold 11px Arial, Tahoma, Verdana;

border-top: 1px solid #ffffff;

border-bottom: 1px solid #ffffff;

}

#NavbarMenuleft {

width: 680px;

float: left;

margin: 0;

padding: 0;

}

#nav {

margin: 0;

padding: 0;

}

#nav ul {

float: left;

list-style: none;

margin: 0;

padding: 0;

}

#nav li {

list-style: none;

margin: 0;

padding: 0;

}

#nav li a, #nav li a:link, #nav li a:visited {

color: #ffffff;

display: block;

text-transform: capitalize;

margin: 0;

padding: 9px 15px 8px;

font: normal 15px Georgia, Times New Roman;

}

#nav li a:hover, #nav li a:active {

background:#FF6600;

color: #ffffff;

margin: 0;

padding: 9px 15px 8px;

text-decoration: none;

}

#nav li li a, #nav li li a:link, #nav li li a:visited {

background: #ffffff url(http://i802.photobucket.com/albums/yy308/penerjemah/navbar-hitam.png) repeat-x top;

width: 150px;

color: #ffffff;

text-transform: lowercase;

float: none;

margin: 0;

padding: 7px 10px;

border-bottom: 1px solid #ffffff;

border-left: 1px solid #ffffff;

border-right: 1px solid #ffffff;

font: normal 14px Georgia, Times New Roman;

}

#nav li li a:hover, #nav li li a:active {

background: #FF6600;

color: #ffffff;

padding: 7px 10px;

}

#nav li {

float: left;

padding: 0;

}

#nav li ul {

z-index: 9999;

position: absolute;

left: -999em;

height: auto;

width: 170px;

margin: 0;

padding: 0;

}

#nav li ul a {

width: 140px;

}

#nav li ul ul {

margin: -32px 0 0 171px;

}

#nav li:hover ul ul, #nav li:hover ul ul ul, #nav li.sfhover ul ul, #nav li.sfhover ul ul ul {

left: -999em;

}

#nav li:hover ul, #nav li li:hover ul, #nav li li li:hover ul, #nav li.sfhover ul, #nav li li.sfhover ul, #nav li li li.sfhover ul {

left: auto;

}

#nav li:hover, #nav li.sfhover {

position: static;

}

6. Kemudian, cari kode ini:

<div id='header-wrapper'>

<b:section class='header' id='header' maxwidgets='1' showaddelement='no'>

<b:widget id='Header1' locked='true' title='Your Blog Title (Header)' type='Header'/>

</b:section>

</div>

7. Tambahkan kode berikut ini di bawah kode no. 6

<div id='NavbarMenu'>

<div id='NavbarMenuleft'>

<ul id='nav'>

<li><a expr:href='data:blog.homepageUrl'>Beranda</a></li>

<li><a href='#'>Menu-1</a>

<ul>

<li><a href='#'>SubMenu-1-1</a></li>

<li><a href='# '> SubMenu-1-2</a></li>

</ul>

</li>

<li><a href='#'>Menu-2</a>

<ul>

<li><a href='#'>SubMenu-2-1</a></li>

<li><a href='#'> SubMenu-2-2</a></li>

</ul>

</li>

<li><a href='#'>Menu-3</a>

<ul>

<li><a href='#'>SubMenu-3-1</a></li>

<li><a href='# '> SubMenu-3-2</a></li>

<li><a href='#'> SubMenu-3-3</a></li>

</ul>

</li>

<li><a href='#'>Menu-4 </a></li>

</ul>

</div>

</div> <!-- end navbar -->

8. Simpan

Selamat mencoba

Label:

Cara Menghilangkan Label Posting Blogger

Source: http://www.bloggeries.com/forum/blogging-basics/6247-how-hide-labels-blog-post-footer.html Klik tab 'Tata Letak', klik sub-tab 'Edit HTML', klik 'Expand Widget Templates'. Jangan lupa backup template Anda. Cari kode berikut dan hapus:

<b:if cond='data:post.labels'>

<data:postLabelsLabel/>

<b:loop values='data:post.labels' var='label'>

<a expr:href='data:label.url' rel='tag'><data:label.name/></a><b:if cond='data:label.isLast != "true"'>,</b:if>

</b:loop>

</b:if>

Selamat mencoba.

Label:

Cara Mudah Terindeks Google

Sumber: Improve Your Google Rankings in One Easy Step 1. Klik “Tata Letak” 2. Klik “Edit HTML” 3. Cari kode berikut:

<title><data:blog.pageTitle/></title>

4. Ganti kode di atas dengan kode berikut:

<b:if cond='data:blog.pageType == "index"'>

<title><data:blog.title/></title>

<b:else/>

<title><data:blog.pageName/> | <data:blog.title/></title>

</b:if>

5. Klik Simpan Selamat mencoba.

Label:

Hukum Perdagangan Internasional

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/International_trade_law

Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.

Tinjauan

Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.

Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)

Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.

Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.

Perdagangan Barang

GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.

Perdagangan dan Hak Asasi Manusia

Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.

Penyelesaian Sengketa

Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.

Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.

Label:

Perbedaan antara RIGHT dan PRIVILEGE

Dalam praktek penerjemahan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan sebaliknya, kedua kata ini seringkali membingungkan. Secara umum, kedua kata tersebut dalam bahasa Indonesia berarti “hak”. Tapi tentu saja hak ada bermacam-macam. Untuk lebih jelasnya silahkan simak beberapa jawaban berikut:

 

Sumber: Is there a difference between a Privilege? A Right? and a Freedom?

 

Privilege: harus diperoleh (has to be earned)

Right: diberikan oleh hukum (given by law)

 

Contohnya dapat dilihat dalam kalimat berikut:

Sumber: What is the difference between a right and a privilege?

 

You may have the right to vote but you do not have the right to drive a car without a license issued by the state because driving is a privilege. You can also have rights taken away, such as freedom, if the state decides to put you in jail for driving without a license.

 

You have the right to learn to play violin, but you have to earn the privilege of being first chair violinist for the New York Philharmonic Orchestra.

 

Anda dapat memiliki hak (right) untuk memberikan suara, tapi Anda tidak memiliki hak (right) untuk mengemudi tanpa surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh negara karena mengemudi adalah privilege. Hak-hak (rights) Anda juga bisa dicabut, seperti kebebasan, jika negara memutuskan untuk memasukkan Anda ke penjara karena mengemudi tanpa surat izin mengemudi.

 

Anda memiliki hak (right) untuk belajar bermain biola, tapi Anda harus memperoleh privilege untuk menjadi pemain biola di New York Philharmonic Orchestra.

 

Coba simak lagi penjelasan berikut:

Sumber: Difference Between Right and Privilege

Definisi

The Free Dictionary.com defines a right as "something that is due to a person or governmental body by law, tradition, or nature." The pursuit of happiness, for example, is a right defined by human nature.

 

The Free Dictionary.com mendefinisikan right sebagai "sesuatu yang melekat pada seseorang atau lembaga pemerintah berdasarkan hukum, tradisi, atau alam."Pencapaian kebahagiaan, misalnya, merupakan hak (right) yang ditentukan oleh sifat manusia.

Identifikasi

According to The Free Dictionary.com, a privilege is "a special benefit, exemption from a duty, or immunity from penalty, given to a particular person, a group or a class of people."

Menurut The Free Dictionary.com, privilege adalah “manfaat khusus, pembebasan dari kewajiban, atau kekebalan dari hukuman, yang diberikan kepada seseorang, suatu kelompok atau kelas masyarakat”.

Fitur

The First Amendment to the U.S. Constitution upholds the right of the people to peacefully assemble on public property. Assembling on private property is a privilege that is granted by property owners.

 

Amandemen I UU Amerika Serikat menjunjung hak (right) orang untuk berkumpul secara damai di tempat umum. Berkumpul di tempat pribadi merupakan hak (privilege) yang diberikan oleh pemilik tempat pribadi tersebut.

 

Lantas, apakah terlalu terburu-buru jika menyimpulkan bahwa right adalah hak yang melekat (tanpa proses apapun untuk mendapatkannya alias hak alami, seperti Hak Asasi Manusia) dan privilege adalah hak yang diperoleh melalui proses, seperti kalimat yang umum terdapat pada ijazah, yaitu “…. beserta segala hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut”.

 

The rights to "life, liberty and the pursuit of happiness" are enshrined in the U.S. Declaration of Independence.

Label: